JUAL BELI VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

ABSTRAKKejadian baru-baru ini yang melanda bangsa Indonesia mengenai krisis ekonomi telah banyak menyengsarakan kehidupan rakyat khususnya dalam bidang pangan. Kejadian krisis tersebut selain dilanda wabah covid-19 juga diakibatkan dengan salah satunya adalah adanya transaksi jual beli valas di bursa valas yang disalahgunakan oleh para spekulan. Mereka hanya bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya (menjadikan uang dan sebagai alat tukar menjadi alat komoditi) tanpa melihat kehidupan bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Hal ini tentunya muncul berbagai permasalahan, di antaranya: 1) Bagaimana pelaksanaan transaksi kurs beli dan kurs jual valuta asing, dan 2) Bagaimana alasan ketetapan jual beli valuta asing menurut hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui pelaksanaan transaksi kurs beli dan kurs jual valuta asing, dan 2) untuk mengetahui alasan ketetapan jual beli valuta asing menurut hukum Islam. Berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian terhadap literatur-literatur yang relevan dengan permasalahan ditemukan bahwa dalam Islam dikenal berbagai transaksi jual beli baik yang dilarang maupun yang dibolehkan. Terdapat tiga bagian dalam transaksi valas, yaitu: transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi swap. Dari ketiga transaksi tersebut berdasarkan pengkajian terhadap literatur yang dibolehkan menurut hukum Islam adalah transaksi spot atau dalam istilah hukum Islam yadan biyadin (tunai). Sedangkan transaksi forward dan transaksi swap hukumnya haram, karena transaksi tersebut di dalamnya mengandung unsur riba.ABSTRACTThe recent events that hit the Indonesian people regarding the economic crisis have made many people's lives miserable, especially in the food sector. Apart from being hit by the COVID-19 outbreak, this crisis was also caused by one of which was the existence of foreign exchange buying and selling transactions on the forex market that were misused by speculators. They only aim to seek the maximum profit (making money and as a medium of exchange into a commodity) without looking at the life of the Indonesian people in the future. Of course, various problems arise, including: 1) How to carry out transactions of buying and selling foreign exchange rates, and 2) What are the reasons for the determination of buying and selling foreign exchange according to Islamic law. The objectives of this study are: 1) to determine the implementation of the transaction of buying and selling foreign exchange rates, and 2) to find out the reasons for the determination of buying and selling foreign exchange according to Islamic law. Based on the results of studies and research on the literature relevant to the problem, it was found that in Islam there are various buying and selling transactions, both prohibited and permitted. There are three parts to foreign exchange transactions, namely: spot transactions, forward transactions, and swap transactions. Of the three transactions, based on a review of the literature, what is permitted under Islamic law is a spot transaction or in terms of Islamic law yadan biyadin (cash). Meanwhile, forward transactions and swap transactions are illegitimate, because these transactions contain elements of usury.