TEORI KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Abstract

ABSTRAKKonsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Konsumsi memiliki kedudukan yang besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis bagaimana teori konsumsi dalam ekonomi Islam. Kesimpulan dalam artikel ini yaitu konsumsi dalam perekonomian Islam bukan semata-mata mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus, namun lebih dari hal tersebut Konsumsi diatur oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam agama Islam yaitu al-Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama, qiyash dan lainnya. Konsumsi yang dibolehkan diantaranya adalah konsumsi yang halal, tidak haram, baik dan mempunyai faedah/manfaat serta mendapat Ridho’ dan barakah Allah SWT. ABSTRACTConsumption is a human activity reducing or depleting the use value of a good or service to meet needs, either gradually or all at once. Consumption has a great position in every economy, because there is no life for humans without consumption. In the economic system, consumption plays an important role. The existence of consumption will encourage production and distribution. This will drive the wheels of the economy. The purpose of this article is to analyze how consumption theory is in Islamic economics. The conclusion in this article is that consumption in the Islamic economy is not merely reducing or depleting the use value of an item or service to meet needs, either gradually or all at once, but more than that, consumption is regulated by the provisions that apply in Islam. namely the Qur'an, Hadith of the Prophet Muhammad, ijma' ulama, qiyash and others. Consumption that is allowed includes consumption that is halal, not haram, good and has benefits and gets ridho 'and the blessing of Allah SWT.