PENERAPAN FINTECH SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Abstract
ABSTRAKFinancial technologi sudah pasti dalam perkembangannya yang selalu bedampingan dengan ekonomi. Namun dalam penelitian ini menggunakan prinsip ekonomi islam. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas bagaimana financial technologi bisa dikembangkan sesuai dengan syariat ajaran agama islam. Financial technologi ini sangat berpengaruh dengan perkembangan zaman yang dimana perkembangan ini juga menuntut teknologi untuk terus berkembang. Terlebih mayoritas penduduk di dunia ini beragama islam, maka akan sangat mempengaruhi keyakinan umat muslim dengan transisi perkembangan financial technologi agar tidak terlepas dari ajaran agama islam. Dalam penelitian ini metode yang dipakai adalah pendekatan kepustakaan dengan melakukan riset data yang di dapatkan dari berbagai literature jurnal sebelumnya yang memiliki kaitan dengan perkembangan financial technologi berdasarkan ekonomi islam. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa fintech bermanfaat dan dirasa aman oleh masyarakat yang menggunakannya. Terutama dalam pengusaha UMKM yang membutuhkan pembiayaan atau pendanaan karena tidak diberatkan dengan bunga dan kewajiban membayar setiap bulan yang dimana jika membayar terlambat akan diberikan denda oleh pihak bank. Fintech juga memiliki payung hukum dalam Al-Quran dan Sunnah yang berhubungan dengan Maqashid Syariah selain itu payung hukum fintech sendiri diatur oleh negara sehingga keamanannya sangat terjamin dalam kehidupan dunia ataupun akhirat.ABSTRACTFinancial technology is certain in its development that it will always be side by side with the economy. However, in this study using the principles of Islamic economics. The purpose of this research is to discuss how the strategy of how financial technology can be developed in accordance with Islamic teachings. Financial technology is very influential with the times where this development also requires technology to continue to grow. Moreover, the majority of the world's population is Muslim, it will greatly affect the beliefs of Muslims with the transition to the development of financial technology so that it cannot be separated from the teachings of Islam. In this study, the method used is research data obtained from various previous journal literatures that are related to the development of financial technology based on Islamic economics. Based on this research, it was found that fintech is useful and felt safe by the people who use it. Especially in MSME entrepreneurs who need financing or funding because they are not burdened with interest and the obligation to pay every month where if you pay late you will be fined by the bank. Fintech also has a legal umbrella in the Al-Quran and Sunnah related to Maqashid Syariah besides that the legal umbrella of fintech itself is regulated by the state so that its security is guaranteed in the life of the world or the hereafter.