IMPLEMENTASI AKAD WADI’AH YADH-DHAMANAH PADA PRODUK TABUNGAN BAROKAH (STUDI KASUS PADA BPRS. BHAKTI SUMEKAR KANTOR CABANG SARONGGI)

Abstract

Perbankan syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun baik yang beralokasi di perkotaan maupun di pedesaan. Perkembangan ini tentu menjadi tantangan terse4ndiri bagi perbankan syariah untuk tetap bisa bersaing dalam dunia bisnis. BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Saronggi merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang mampu bersing di tengah ketatnya persingan bisnis keuangan karena BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Saronggi mengalami peningkatan jumlah nasabah setiap tahunnya. Peningkatan jumlah nasabah tersebut diduga karena adanya kepercayaan dan kepuasan nasabah sehingga membentuk loyalitas yang tinggi pada BPRS cabang Saronggi. Hal tersebut tentu dipicu oleh keberhasilan BPRS dalam memaksimalkan kerja, termasuk dalam menawarkan produk unggulannya kepada nasabah. Salah satu produk keunggulan yang dimiliki oleh BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Saronggi yaitu Tabungan Barokah. Tabungan Barokah merupakan simpanan dana masyarakat dalam bentuk tabungan rupiah dengan akad "wadi'ah yad dhamanah" yaitu sebagai titipan murni yang akan membantu mengelola dana masyarakat menjadi lebih barokah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Penerapan akad wadiah yadh dhamanah pada tabungan barokah di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Saronggi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi, wawancara dengan karyawan BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Saronggi dan Dokumentasi. Sumber data pendukung bersumber dari brosur, formulir pembukaan rekening. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan  akad wadi’ah yadh dhamanah di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Saronggi berdasar pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah memenuhi ketentuan umum tabungan wadi’ah yaitu seperti bersifat simpanan, dimana simpanan ini bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya). Dalam melakukan penerapan tabungan yang menggunakan akad wadi’ah  di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Saronggi juga sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad.