PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK MELALUI INOVASI LAYANAN PAJAK DAERAH DENGAN SISTEM E-BILLING

Abstract

Peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu dengan memanfaatkan hadirnya teknologi. Pajak Daerah khusunya Pajak hotel dan restoran awalnya dipungut secara manual, seiring dengan tuntutan mutu layanan makan pemerintah kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menerapkan ebilling system sebagai bentuk inovasi dalam bidang teknologi dari pembayaran pajak secara manual menjadi elektsronik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama,wujud transparansi yaitu dengan diterapkannya sistem pemungutan pajak self assessment. Kendala yang dihadapi berkaitan dengan kesadaran wajib pajak dalam pelaporan pajaknya, e-billing system belum berbasis web, dan kerusakan alat yang juga menjadi kendala dalam melakukan input data. Kedua, BPPKAD telah melaksanakan tugasnya, tanggungjawab menyerahkan hasil pajak kepada bendahara penerimaan dan menyerahkan tanda bukti pembayaran kepada wajib pajak. Ketiga, mudahnya penggunaan e-billing telah menyesuaikan dengan kondisi hotel dan restoran sebagai penerima pelayanan. Kendala yang dihadapi terkait anggaran ketika harus membuat e-billing secara khusus (taylor made). Keempat, media interaksi khusus dipersiapkan untuk menjawab komplain dari wajib pajak. Kendalanya berkaitan dengan durasi pelaksanaan dari saran, kritik, dan harapan wajib pajak. Kelima, untuk penerapan e-billing tidak adadiskriminatif. Kendala dalam pelaksanaannya masih belum semua hotel dan restoran diberikan e-billing. Keenam, memberikan pelayanan yang aman dan nyaman serat memberikan fasilitas berupa computer, printer, dan dua roll kertas. Adapun persiapan yang perlu dilakukan terkait keadilan yaitu untuk memunculkan kepercayaan (trust) antara keduanya.