IMPLEMENTASI AKAD RAHN (STUDI PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BHAKTI SUMEKAR SUMENEP)

Abstract

Menurut sejarah praktik gadai di Indonesia diawali dengan munculnya perum pegadaian di awal tahun 1990. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 1 April 1990 tentang perusahaan jawatan pegadaian sebagai payung hukum implementasi praktik gadai. Sama halnya dengan Pegadaian, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah juga bergerak pada sektor pembiayaan dengan sistem agunan emas, yaitu akadĀ  rahn. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang berlandaskan pada filsafat post positivisme. Lokasi penelitian di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Sumenep dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Teknik samping menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan dengan akad rahn berdiri dengan akad lain yaitu akad qardh dan akad ijaroh. Kata Kunci: Pembiayaan, Rahn, Qardh, Ijaroh