Pendapat Ibnu Taymiyyah tentang Keuangan Publik

Abstract

AbstrakPengaturan Keuangan Publik merupakan suatu kegiatan ekonomi yang penting untuk kelangsungan hidup bernegara. Tanpa adanya pengaturan keuangan publik yang baik maka Negara sebagai institusi publik tidak akan bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Pentingnya pengelolaan keuangan publik tidak akan bisa menjalankan salah satu pemikiran besar Muslim yaitu Ibnu Taymiyyah. Penelitian ini berangkat dari kaidah fiqhiyah yang menyebutkan bahwa syariah haruslah membawa mashlahat untuk umat. Dalam kaitannya dengan keuangan publik dapat terwujud dalam kebijakan seorang pemimpin yang harus berorientasi kepada kemashlahatan umat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Sumber Penerimaan Keuangan Publik Menurut Ibnu Taymiyyah dalam Islam terdiri dari tiga sumber yaitu (1) Ghanimah, yaitu (barang rampasan perang) itu adalah kekayaan yang dirampas dari orang-orang non muslim setelah perang usai (2) Shaaaqah yaitu adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu. Termasuk di dalamnya zakat hasil panenan, yaitu sepersepuluh (‘usyr) atau separuh dari sepersepuluh (nishfu al-‘usyr) yang dipungut dari hasil panen biji-bijian atau buah-buahan; juga zakat atas binatang ternak, seperti unta, domba, sapi; zakat atas barang dagangan dan zakat atas dua logam mulia, yaitu emas dan perak (3) fay’. Bagi seluruh penerimaan selain ghanimah dan zakat, bisa masuk kategori fay’. Selain daripada barang rampasan dan musuh tanpa melalui peperangan yang sebenarnya.  Kedua, Ibnu Taymiyyah berpendapat pengeluaran keuangan publik dalam Islam adalah sebagai berikut (a) untuk orang-orang yang miskin dan orang melarat; (b) untuk meningkatkan kemampuan pasukan selalu siap melaksanakan jihad dan pertahanan keamanan; (c) memelihara hukum dan tatanan dalam negeri; (d) pensiun dan gaji pejabat; (e) pendidikan; (f) pengembangan infrastruktur; (g) kesejahteraan umum. Ketiga,  Usaha-Usaha Negara untuk menyejahterakan masyarakat adalah (1) Menghilangkan Kemiskinan, (2) Regulasi Pasar, (3) Kontrol atas Kebijakan Moneter, (4) Membangun Institusi Hisbah.Kata Kunci: Keuangan Publik, Islam, Maslahat, Ibnu Taymiyah