Cryptocurrency Technology of Litecoin for Investment and Business Transactions Based on Islamic Law Perspective

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hukum teknologi cryptocurrency Litecoin dalam investasi dan transaksi bisnis dari perspektif hukum Islam. Teori yang digunakan adalah teori taksonomi bisnis haram lidzatihi dan haram lighairihi dari sejumlah ulama yang direkonstruksi oleh Adiwarman Abdul Karim. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian kepustakaan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist serta melalui qiyas dari hukum-hukum fiqh yang telah qat'i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi Litecoin memang dapat diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik. Namun penggunaannya sebagai instrumen investasi mengandung unsur maysir (taruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar, dan tidak memiliki manfaat syariah, sehingga status hukumnya haram.