JARING PENGAMAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Jumlah penduduk miskin Kabupaten Sleman selama tiga tahun berturut-turut tahun 2018 sebesar 92 ribu jiwa, tahun 2019 sebesar 90 ribu jiwa, dan tahun 2020 sebesar 100 ribu jiwa. Pada tahun 2019 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, akan tetapi pada tahun 2020 mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu sekitar 10 ribu jiwa. Garis kemiskinan 3 tahun terakhir berturut-turut, tahun 2018 persentase penduduk miskin 7,65%, tahun 2019 persentasenya 7,41%, dan tahun 2020 meningkat menjadi 8,12%. Jaring pengaman sosial yang selanjutnya disingkat dengan JPS adalah bantuan sosial yang tidak berencana berupa uang yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Sleman dengan status sosial ekonomi sebagai keluarga miskin dan/atau rentan miskin serta ketelantaran di Kabupaten Sleman. Ruang lingkup Jaring Pengaman Sosial meliputi tiga bidang yaitu bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial. Jaring pengaman sosial di Kabupaten Sleman sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 berjalan dengan baik. Pada setiap tahunnya anggaran yang disediakan untuk JPS sebanyak Rp 10 miliar. Pada bidang pendidikan pengajuan yang paling banyak dibanding bidang lainnya selama Januari 2019 sampai Juli 2020, hal ini membuktikan bahwa jaring pengaman sosial bidang pendidikan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan biaya pendidikan. Pengajuan anggaran JPS bidang pendidikan bisa digunakan untuk melunasi biaya SPP yang menunggak, biaya uang gedung, dan melunasi biaya untuk bisa mengambil ijasah. Harapannya dengan pendidikan yang lebih baik masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi bisa menata kehidupannya sehingga bisa memperbaiki perekonomian keluarga menjadi lebih baik lagi.