TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP LEMBAGA YUDIKATIF DI INDONESIA

Abstract

Pada abad modern Siyasah Idariyah merupakan suatu cara untuk mencapai pemerintahan yang baik. Kajian dari Siyasah Idariyah adalah terkait dengan pemerintahan mencakup kewenangan, organ-organ, badan-badan, badan-badan publik pemerintahan dan sebagainya. Kekuasaan Negara yang menguasai seluruh bidang kehidupan negara sentalistik dalam satu kekuasaan akan melahirkan hasil yang tidak efektif dan efisien bahkan cenderung menyimpang dari konstitusi dan peraturan yang berlaku. Untuk itu kenyataan ini mendorong para filosof untuk mencari solusi mengenai upaya distribusi kekuasaan agar merata dan tidak menumpuk pada satu orang atau institusi kekuasaan saja. Pemikiran yang dilahirkan oleh para filosof tersebut adalah salah satunya berupa teori Trias Politica. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara perlu dilakukan pemisahan dalam tiga bagian yaitu kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Sumber-sumber landasan dari Siyasah Idariyah adalah bersumber dari al-Qur’an dan hadis serta ijma dan qiyas dan lain sebagainya.