ANALISIS PENJUALAN AIR MINUM ISI ULANG PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
This study discusses the analysis of the sale of refilled drinking water at a drinking water depot in the city of Palu named N3 in terms of the perspective of sharia economic law. The type of research used is normative research using empirical data, namely the practice of selling refill drinking water. The results of this study explain that sales made at the N3 refill drinking water depot use a marketing mix strategy consisting of brand creation, pricing, distribution, and promotion. Sales made by the N3 refill drinking water depot when analyzed using the perspective of sharia economic law on the subject and object aspects have defects in terms of objects that can be resolved by means of khiyar contracts. While in the aspect of the contract, the sale and purchase is illegal because it conflicts with article 26 paragraph 2 contained in the Sharia Economic Law Compilation (KHES) which also does not comply with the laws and regulations, namely the Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number 651/MPP /kep/10/2004. So in terms of the legal contract, the practice of buying and selling water at the N3 depot is included in the fasad contract. Abstrak Penelitian ini membahas analisis penjualan air minum isi ulang pada salah satu depot air minum di kota Palu bernama N3 ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan data empiris yakni praktik penjualan air minum Isi Ulang. Penelitian ini menghasilkan bahwa penjualan yang dilakukan pada depot air minum isi ulang N3 menggunakan strategi marketing mix yang terdiri atas penciptaan merek, penetapan harga, pendistribusian, dan promosi. Penjualan yang dilakukan oleh depot air minum isi ulang N3 jika dianalisis menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah pada aspek subjek dan objeknya terdapat cacat pada segi objeknya yang dapat diselesaikan dengan cara akad khiyar. Sedang pada aspek akadnya, jual-beli yang dilakukan tidak sah sebab berbenturan pada pasal 26 ayat 2 yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang mana juga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/kep/10/2004. Maka dari segi akad hukum praktik jual beli air pada depot N3 termasuk kedalam akad fasad