KEWAJIBAN ANAK LUAR NIKAH DALAM MENAFKAHI KEDUA ORANGTUA DI MASA TUANYA

Abstract

Pernikahan atau perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang pastinya menimbulkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban dari semua anggota keluarga. Salah satu kewajiban tersebut adalah kewajiban seorang anak untuk memberikan nafkah kepada orang tua baik anak sah maupun anak luar nikah. Kewajiban nafkah ini telah diatur baik dalam mazhab Syafi’i. Selain itu dalam hukum positif melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 46 ayat 2. Juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 49. Fokus penelitian ini adalah komparasi mazhab Syafi’i dan hukum positif yang dituangkan dalam persamaan dan perbedaan mengenai kewajiban anak luar nikah menafkahi orang tua. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian terhadap literatur-literatur yang berkaitan dengan kewajiban anak luar nikah menafkahi kedua orang tuanya di masa tuanya. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, yaitu data  yang digunakan adalah kitab-kitab mazhab Syafi’i.  Selain itu sebagai data primer untuk hukum positif yaituUndang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan data sekunder antara lain adalah kitab-kitab fiqih dan buku-buku hukum dan literatur lainnya. Data hasil penelitian dari sumber-sumber tersebut kemudian menggunakan metode content analysys dan komparatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa baik dari tinjauan hukum mazhab Syafi’i maupun hukum positif mewajibkan seorang anak luar nikah untuk memberikan nafkah kepada orang tua. Terdapat komparasi (perbandingan) yang dituangkan dalam persamaan dan perbedaannya. Persamaan, pertama, kewajiban nafkah kepada orang tua baik dalam mazhab Syafi’i maupun hukum positif sama-sama dibebankan kepada anak, baik laki-laki dan perempuan. Kedua, dalam hal jenis nafkah sama-sama merupakan kebutuhan pokok bagi orang tua. Ketiga, baik mazhab Syafi’imaupun hukum positif menganggap bahwa kewajiban anak menafkahi orang tua merupakan kewajiban moral sebagai bentuk dari timbal balik pemeliharaan orang tua serta salah satu bukti berbuat baik kepada orang tua.