KURSUS PRA NIKAH MENURUT PERATURAN DIREKTUR JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR DJ.II/542 TAHUN 2013 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya program kursus pra nikah yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) dengan tujuan menciptakan keluarga sakinah dengan cara memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam hidup berumah tangga. Program kursus ini menjadi sangat penting dan vital bagi pasangan calon pengantin. Sebab, menjaga keutuhan rumah tangga merupakan jalan yang harus ditempuh untuk mewujudkan lahirnya keturunan bermutu serta kemaslahatan rumah tangga itu sendiri. Untuk itu, penyusun merasa perlu untuk menemukan hakikat dari adanya program kursus tersebut melalui pendekatan filosofis dengan harapan agar pihak penyelenggara dan peserta menyadari arti penting dari program kursus pra nikah itu bagi kehidupan rumah tangga mereka. Kajian ini difokuskan pada 1) membahas isi peraturan Dirjen Bimas tentang penyelenggaraan kursus pra nikah tahun 2013 dan unsur-unsur yang diatur di dalamnya, 2) bagaimana pandangan maqashid syariah mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan sifat kualitatif deskriptif dan menggunakan pendekatan filosofis, serta menjadikan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah sebagai bahan primer, buku-buku dan penelitian terdahulu yang terkait dengan kursus pra nikah, serta sumber-sumber lain yang masih berhubungan sebagai bahan sekunder. Hasil penelitian ini, pertama sebagai upaya menciptakan keluarga sakinah dengan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah, maka BP4 sebagai mitra kerja Kementerian Agama membuat Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Kedua, Kursus pra nikah memiliki urgensi karena mengandung nilai positif (maṣlahaḥ) dan kursus pra nikah merupakan al-maqāṣid at-tābi’ah (tujuan pengikut) bagi sebuah pernikahan yang memperkuat dan mendukung terwujudnya hifẓ an-nasl sebagai al-maqāṣid al-aṣliyyah (tujuan asal). Sedangkan kurikulum kursus pra nikah memiliki relevansi dengan aspek pendidikan, aspek agama dan ibadah, aspek ekonomi, aspek sosiologis, aspek psikologis dan aspek biologis. Di samping itu, penyelenggaraan kursus pra nikah  juga memiliki relevansi dengan hifẓ an-nasl dan hifẓ al-‘irḍ.