IMPLEMENTASI GADAI EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Praktik gadai emas sudah banyak dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia. Dalam hal ini, peneliti memilih Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kuningan sebagai objek penelitian, yaitu untuk melihat praktik gadai emas yang dilakukan. Dalam penelitian ini, penulis menetapkan dua rumusan masalah, yaitu bagaimana implementasi gadai emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kuningan dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap implementasi gadai emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kuningan. Dalam proses penelitiannya, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan bersifat naratif deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan teknik dokumentasi, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis deduktif yang mana menganalisis terkait praktik gadai emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kuningan. Setelah dilakukan penelitian, bahwa BSI Kuningan melakukan tiga akad yaitu akad rahn, akad qardl, dan akad ijarah. Dari hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa implementasi (praktik) gadai emas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kuningan sudah memenuhi rukun dan syarat pada masing-masing akad yang digunakan. Sehingga dalam pandangan hukum Islam implementasi pembiayaan gadai emas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kuningan telah sah dan boleh dilakukan serta tidak adanya pelanggaran syariat dan tidak ada yang berbeda dengan standar gadai emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kuningan.