OBJEK GADAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: Sebuah Tinjauan Komparatif
Abstract
Gadai merupakan praktik muamalah yang saat ini sedang ramai dilakukan oleh masyarakat. Akan tetapi terdapat permasalahan yaitu dalam penentuan objek gadai, yang berbeda hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, di mana objek gadai pada Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang objek yaitu hanya benda bergerak yang dapat dijadikan objek gadai, sedangkan dalam Pasal 376 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang mengatur tentang marhun atau objek gadai yaitu harus bernilai atau memiliki nilai rupiah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan dan persamaan objek gadai dalam KUHPerdata dan KHES serta bagaimana hukum masing-masing objek gadai menurut KUHPerdata dan KHES. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti komparasi hukum objek gadai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Pasal 1150 KUHPerdata & Pasal 376 KHES). Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dan teknik dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh diolah secara kualitatif dengan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan terakhir penarikan kesimpulan serta verifikasi untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil penelitian ini adalah persamaan objek gadai dalam KUHPerdata dan KHES bahwa penyerahan objek gadai itu saat akad berlangsung, pemberi gadai bertanggung jawab atas biaya perawatan barang, si penerima gadai harus bertanggung jawab atas barang tersebut, si penerima gadai berhak menahan barang sampai lunas hutangnya, dan si penerima gadai mengingatka n kembali jika sudah jatuh tempo. Kemudian perbedaan objek gadai dalam KUHPerdata dan KHES yaitu objek gadai dalam KUHPerdata hanya benda bergerak saja sedangkan dalam KHES marhun yaitu semua benda yang bernilai atau yang mempunyai nilai rupiah. Dari persamaan dan perbedaan tersebut dapat diambil hukum yang menjelaskan masing-masing objek gadai.