PANDANGAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP HAK WARIS SUAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH

Abstract

Hak waris adalah  hak yang diterima ahli waris berdasarkan hukum waris. Hukum  waris adalah hukum yang mengatur pemindahan kepemilikan harta pewaris kepada ahli waris dengan  menentukan jumlah  bagian ahli waris. Yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada al-quran dan hadits. Begitupun tentang pemberian nafkah kepada istri dan anak sudah sangat jelas disebutkan dalam al-quran bahwa itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, apabila tidak dilaksanakan maka berdosa dan telah melanggar perintah Allah. Pada masa kini, banyak terjadi kasus suami yang tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya dikarenakan istrinya bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri, bahkan hanya karena suami malas mencari nafkah. Berdasarkan alasan tersebut  penulis tertarik untuk membuat penelitian yang berjudul: “Hak Waris Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Dalam Persfektif Maqashid Syariah”. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui bagaimana hak waris suami yang tidak memberikan nafkah dalam perspektif maqasid syariah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini bersumber dari data primer berupa buku dan artikel data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah library research (tinjauan kepustakaan). Semua sumber data yang penulis peroleh, kemudian direduksi, disajikan, dan disimpulkan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini penulis mendapati bahwa  Dalam maqashid syariah pemberian nafkah termasuk kedalam memelihara jiwa pada tingkat dharuriyat karena melalui pemeliharaan jiwa dengan adanya kebutuhan pokok berupa makanan dan lain lain dapat menjaga eksistensi hidup jiwa manusia, sehingga tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia, Menurut Maqasid syariah dengan mengedepankan nilai keadilan, hak waris suami yang tidak memberikan nafkah adalah   termasuk dalam menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan menjaga harta (hifz al mal) dalam hal  hajiyyat dan tahsiniyat. Sehingga suami tetap mendapatkan harta bersama dan hak waris.