Implementasi Akad Deposito Mudharabah Di Bank Muamalat Indonesia cabang tegal Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif

Abstract

Saat ini investasi termasuk bagian yang sangat penting dalam perencanaan keuangan. Salah satu hal yang menjadi alasan mengapa investasi penting dilakukan, karena dapat menjadi tambahan pemasukan. Apalagi di era saat ini yang semakin mahal, oleh sebab itu diperlukan pengelolaan dan pengaturan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi akad deposito mudharabah pada produk deposito di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif yang telah ditetapkan; serta bagaimana komparasi hukum berdasarkan hukum Islam dan hukum positif terhadap implementasi akad deposito mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal tersebut. Metode penelitian yang akan dilakukan oleh penulis ialah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field reseach). Jenis data dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan skunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah di antaranya akad deposito mudharabah yang diterapkan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal pada umumnya bersifat mutlak (mudharabah muthlaqah), yaitu bentuk kerjasama yang dilakukan antara pihak nasabah dengan pihak perbankan memiliki cakupan yang sangat luas serta tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sehingga pihak perbankan diperbolehkan untuk mengelola dana untuk usaha apa saja yang sesuai dengan syariah. Adapun syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Di antara syarat dan ketentuannya ialah meliputi: kewajiban bank menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah yang harus dipenuhi; penarikan dana oleh nasabah yang hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati, dan lain-lain.