Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah Kerja Buruh Tani dengan Sistem “Derep”

Abstract

Upah menjadi hal yang sangat penting dalam hal sewa menyewa jasa, karena dengan upah seorang pekerja akan merasa lebih dihargai atas jasa yang telah mereka keluarkan. Ada beberapa macam istilah buruh tani yang digunakan oleh masyarakat di Desa Linggajaya, ada buruh harian, buruh borongan, buruh dengan sistem kontrak, serta buruh derep. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep di Desa Linggajaya Kecamatan Ciwaru kabupaten Kuningan. Penelitian ini menggunakan metode cara berpikir yang induktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriftif analisis, dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya dengan mereduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu, Desa Linggajaya merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Ciwaru, dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai pedagang (rantau) dan petani. Dalam praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep di Desa Linggajaya dilakukan secara turun-temurun. Namun sekarang sudah jarang masyarakat yang melakukan sistem derep. Meskipun dalam praktik derep pembayaran upah ditangguhkan, namun hal tersebut telah menjadi kesepakatan antara petani dan buruh tani. Sehingga dalam sistem pembayarannya diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur saling tolong-menolong dan telah ada kerelaan dari kedua belah pihak. Namun pembayaran upah pada saat terjadi gagal panen, hendaknya untuk tidak membuat penangguhan kembali pembayaran pada saat panen berikutnya, atau diikhlaskan oleh buruh tani, tetapi lebih baik digantikan langsung dengan uang tunai yang nominalnya sama dengan bekerja selama dua hari, untuk menghindari kerugian dan ketidakjelasan akad.  Kata kunci: Hukum Islam, Praktik Upah Kerja, Buruh Tani, Sistem Derep