Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Diskon dengan Mark Up Terlebih Dahulu

Abstract

ABSTRAK: Dalam masalah jual beli, Islam juga telah memberikan aturan secara jelas mengenai rukun dan syaratnya. Baik yang berhubungan dengan pihak penjual, pembeli, ataupun objek akad dari jual beli yang dilakukan. Strategi yang dilakukan dalam pemasaran jual beli yaitu dengan sistem pemotongan harga atau yang biasa kita sebut, yaitu sistem diskon. Dapat ditemukan bahwa seringkali harga barang yang didiskon tidak benar-benar dipotong. Akan tetapi, harga dari suatu produk itu dinaikkan terlebih dahulu barulah diberlakukan diskon. Hal ini dinamakan Mark Up. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini, yaitu untuk mengetahui konsep diskon dalam Hukum Islam dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam mengenai sistem diskon yang di Mark up terlebih dahulu. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan. Penelitian ini akan menggunakan sumber data yang sesuai atau diperlukan untuk penelitian dalam meneliti permasalahan kajian. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan dokumentasi. Penelitian ini akan menganalisis dengan cara deskriptif yaitu dengan cara memaparkan dan menjelaskan tentang permasalahan penelitian dan menggunakan alat hukum untuk membahas permasalahan kajian dalam penelitian ini yaitu Hukum Islam. Hasil dari penelitian ini adalah membahas mengenai tinjauan Hukum Islam terhadap sistem diskon dengan Mark Up terlebih dahulu, di mana banyak sekali ditemui di tengah masyarakat sistem diskon yang potongan harganya sangat menarik. Adapun Diskon menurut Islam pada dasarnya diperbolehkan apabila rukun dan syarat pada akad jual beli telah terpenuhi. Syarat-syarat tersebut di antaranya mengenai penjual dan pembeli telah melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan dan kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf. Mengenai objek jual beli merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, merupakan hak milik penuh, objek jual beli dapat diserah terimakan, dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Kata kunci: Hukum Islam, Sistem Diskon, Sistem Diskon dengan Mark Up