Praktik Pemanfatan Lahan Kosong Absentee Di Desa Selacai Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif)
Abstract
ABSTRAK: Absentee merupakan salah satu permasalahan dalam pertanahan yang kerap terjadi. Pemilikan tanah secara absntee biasanya didapatkan dari hasil pembagian warisan atau dengan sengaja membeli tanah absentee hanya sebatas untuk dijadikan sebagai sarana investasi saja tanpa berniat untuk mengolahnya menjadi lahan pertanian, dengan harapan di lain waktu harga tanah tersebut melambung tinggi ketika dijual kembali. Maka dalam hal ini tanah pertanian masih tetap dijadikan objek spekulasi yang mengakibatkan luas tanah pertanian semakin berkurang karena dialih fungsikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pemanfaatan lahan kosong pada tanah absentee di Desa Selacai, Kec. Cipaku, Kab. Ciamis dan mengetahui studi komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai praktik pemanfaatan lahan kosong pada tanah absentee. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualititaif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif. Jika dilihat jenis penelitian penulis ini termasuk pada penelitian lapangan (field reseach) dengan terjun langsung ke lapangan melakukan observasi dan wawancara. Sumber data yang diperoleh merupakan sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah adanya kesamaan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif tentang praktik pemanfaatan lahan kosong absentee. Hak atas tanah dalam Hukum Islam, yaitu terdiri dari 5 hak. Sedangkan dalam Hukum Positif secara khususnya terdapat 7 hak dengan 2 tambahan hak yang ditetapkan oleh undang-undang dan hak sementara hak pakai dalam pemanfaatan tanah. Kata kunci: Pemanfaatan Lahan Kosong, Lahan Kosong Absentee, Studi Komparatif, Hukum Islam, Hukum Positif