TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN UPAH HARIAN PENGGARAPAN SAWAH

Abstract

Motivasi utama orang mencari pekerjaan dan bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bervariasi dan meningkat. Oleh sebab itu, manusia berusaha untuk bekerja agar mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, tidak semua orang bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, maka cara lain dalam mendapatkan penghasilan yaitu dengan bekerja pada orang lain atau bekerja dibawah pimpinan orang lain. Bentuk kerjasama tersebut termasuk bagian dari upah mengupah, dalam ruang lingkup Fiqih Muamalah upah mengupah termasuk ke dalam akad ijarah. Bentuk kerjasama akad ijarah di Desa Ciawigajah, yaitu kerjasama antara petani (pemilik sawah) dan buruh tani yang melakukan pembayaran upahnya dengan sistem harian yang dibayarkan secara tunai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik upah kerja buruh tani yang terjadi di Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik upah harian penggarapan sawah buruh tani tersebut? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik upah kerja buruh tani dan untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik upah kerja buruh tani yang terjadi di Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah praktik upah mengupah yang dilakukan di Desa Ciawigajah ada 2 (dua) macam, yaitu upah harian biasa dan upah harian lepas. Bentuk pembayaran upah yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai adat kebiasaan (urf) yang berlaku di Desa Ciawigajah. Namun, praktik upah mengupah di Desa Ciawigajah masih belum sesuai dengan Fiqih Muamalah maupun urf sebagai landasan hukum yang digunakan. Karena adanya ketidakjelasan akad saat melakukan kesepakatan kerja antara pemilik sawah dan buruh tani. Karena ketidakjelasan akad tersebut seringkali ditemukannya penundaan pengupahan yang dilakukan pemilik sawah. Sehingga upah kerja buruh tani mengandung unsur dzalim dan ketidakpastian.