TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN HADIAH (BONUS) DALAM AKAD WADI’AH DI TABUNGAN iB HIJRAH BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG TEGAL

Abstract

Salah satu produk tabungan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal adalah    tabungan iB Hijrah yang menggunakan akad wadi’ah atau titipan. Dalam praktiknya bank bertindak sebagai penerima titipan dan nasabah sebagai penitip. Lalu dalam syarat dan  ketentuan tertulis bahwa “Untuk tabungan dengan akad wadi’ah, bank dapat (tetapi tidak wajib) memberikan bonus. Besarnya bonus sesuai dengan kebijakan bank”. Kemudian rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal. Dengan tujuan penelitian ingin mengetahui bagaimana praktik pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah dan ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data melalui metode wawancara, dan dokumentasi. Dengan analisis data deskriptif yaitu dengan cara memaparkan dan menjelaskan tentang permasalahan penelitian dan menggunakan alat hukum untuk membahas permasalahan kajian dalam penelitian ini yaitu hukum Islam. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemberian hadiah (bonus) dalam akad wadi’ah di tabungan iB Hijrah Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena dalam praktiknya tidak terjadi kesepakatan di awal.