TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI ZAKAT PRODUKTIF DI PUSAT ZAKAT UMAT (PZU) CIKIJING
Abstract
Indonesia merupakan suatu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hal ini mayoritas penduduknya berkewajiban untuk membayar zakat setiap tahunnya. Zakat juga merupakan suatu ibadah yang mempunyai dimensi sosial yang tinggi, sehingga dengan potensi zakat yang ada dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangatlah besar. Adapun pendayagunaan zakat yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari zakat tersebut salah satunya dilakukan pendayagunaan zakat secara produktif, zakat produktif ini merupakan zakat yang disalurkan kepada mustahhik dengan tidak dihabiskan secara langsung akan tetapi dikembangkan terlebih dahulu. Dalam praktiknya zakat produktif bisa berupa pemberian modal usaha baik berupa uang atau suatu barang yang bisa dijadikan alat untuk bekerja dan menciptakan lapangan pekerjaan khususnya untuk mustahik sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus. Mengenai pendistribusian zakat secara produktif secara detail tidak dijelaskan dalam nash sehingga membuka peluang untuk dilakukannya ijtihad oleh para ulama. Berdasarkan latar belakang demikian penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana praktik zakat produktif oleh Pusat Zakat Umat (PZU) Cikijing Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat produktif oleh Pusat Zakat Umat (PZU) Cikijing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneitian lapangan (field research). Dan sifat penelitiannya adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dengan cara wawancara mengenai pelaksanaan pengelolaan zakat produktif di PZU Cikijing, observasi lapangan dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian penulis diperoleh hasil bahwa dalam praktik zakat produktif yang dilakukan Pusat Zakat Umat (PZU) melalui program Kampung Bangkit di wilayah Kecamatan Cikijing berupa pemberdayaan umat dalam hal ini sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam dengan menjalankan beberapa syarat dalam pelaksanaan zakat produktif, dimana pola pendistribusian zakat produktif kepada mustahik dilakukan dengan membantu memperbaiki perekonomian mustahik dengan diberikannya lapangan pekerjaan kepada mustahik yang mempunyai kemampuan dan komitmen dengan usaha akan tetapi kekurangan modal dan menjadi proyek ekonomi yang bisa membantu memenuhi kebutuhan santri di Pesantren.