KESIAPAN PENGAJAR DALAM MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN CRITICAL THINKING MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM DALAM METODE PENGAJARAN CASE LAW STUDIES DI INDONESIA

Abstract

Perkembangan dunia ilmu hukum saat ini berjalan begitu cepat. Tak terkecuali yang terjadi di indonesia, mengingat sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum tertulis (civil law) yang biasanya tidak menggunakan pendekatan studi kasus dalam system pembelajarannya. Untuk itu dibutuhkan sistem pembelajaran baru yaitu Case Based Learning  atau biasa dikenal dengan Pembelajaran dengan Studi Kasus dimana dalam sistem pembelajaran ini didasarkan pada putusan yang sesungguhnya. Sehingga selain dapat membuat mahasiswa memahami putusan hakim, cara ini juga mengembangkan Critical Thinking. Pelaksanaan Sistem pembelajaran yang dijelaskan diatas tidak lepas dari peran penting Pengajar sebagai pihak yang Mengarahkan, Menggerakan dan Memastikan agar tujuan dari sistem pembelajaran tersebut tercapai. Dalam prakteknya masih ditemui beberapa kendala dalam menyiapkan Pengajar Dalam Membangun dan Mengembangkan Critical Thinking Mahasiswa S1 Fakultas Hukum dalam Metode Pengajaran berbasis Studi Kasus di Indonesia. Dalam penelitian yang telah dilakukan,ditemukan bahwa kendala utama dalam mensiapkan pengajar adalah kompetensi dan profesionalisme pengajar dan pengembangan kualitas pembelajaran sehingga perlu dilakukan perbaikan secara Internal maupun Eksternal secara sinergis sehingga dapat menyiapkan pengajar yang dapat membangun dan mengembangkan Critical Thinking Mahasiswa Fakultas Hukum baik dengan cara workshop atau pelatihan khusus.