SOSIALISASI ZAKAT/ SUMBANGAN WAJIB KEAGAMAAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

Abstract

Pajak dan zakat merupakan kewajiban material dari seorang warga negara pada negaranya dan merupakan sumber pendapatan negara yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran serta kebutuhan negara. kedudukan zakat tidak dapat digantikan oleh pajak namun tujuan zakat dapat dikatakan tidak jauh berbeda dari tujuan perpajakan. Perpajakan dan zakat memiliki perbedaan pada sumber yuridiksi, pondasi hipotesis, tujuan, tarif, dan alokasi peruntukan. permasalahan di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, selain sebagai wajib zakat mereka juga dibebani dengan berbagai macam pajak oleh karena itu, Peningkatan pemahaman masyarakat akan pentingnya pembayaran zakat/iuran wajib keagamaan dan pajak yang merupakan suatu kewajiban penting untuk dilakukan, terutama bagi mereka yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan adalah dengan melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait zakat atau sumbangan wajib keagamaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Hasil dari kegiatan ini adalah Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi/ penyuluhan hukum telah dilaksanakan dengan lancar pada tanggal 30 Desember 2020 tepatnya di Kantor Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dengan diikuti oleh 38 peserta dengan persentase keberhasilan 90%.