DINAMIKA PEMIKIRAN NU TENTANG WAKAF

Abstract

Sebagai organisasi keagamaan terbesar di republik ini, Nahdlatul Ulama’ (NU) seringkali mengkaji pemikiran wakaf yang faktanya sangat membutuhkan kejelasan status hukum di tengah masyarakat. Terdapat banyak jenis dan ragam benda wakaf yang memerlukan kejelasan status hukumnya. Mulai dari tanah kuburan, masjid, lembaga pendidikan, uang, benda-penda produktif hingga penukaran benda wakaf yang satu dengan yang lainnya. Semua jenis wakaf tersebut tentunya memerlukan fatwa hukum sehingga tidak bertentangan dengan prinsip  ajaran syari’ah. Untuk menyikapi persoalan wakaf ini, Jam’iyah NU menggunakan lembaga bahtsul masail yang secara kelembagaan di bawah komando syuriyah dalam kepengurusan NU. Forum Baḥthul Masā’il menggunakan banyak pendekatan dan metode dalam merumuskan pemikiran hukum wakaf. Mulai dari pendekatan qawli (teks), ilhaqi (mempersamakan sebuah kasus hukum dengan bandingannya dalam kitab kuning), hingga pendekatan manḥaj (metodologis) yang hanya menggunakan perangkat metede (bukan produk fiqh-nya) para Imam madzhab. Pilihan metode dilakukan sesuai konteks sosio-kultural yang mengitari setiap materi pembahasan wakaf.