PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Telaah Politik Hukum)

Abstract

Pengembangan hukum ekonomi syariah ke depan harus semakin mengacu kepada perlindungan kepada kemaslahatan rakyat banyak dengan memakai maqashid syariah sebagai metodologi dan perspektif. Untuk menetapkan hukum ekonomi yang masuk dalam lingkup fiqih muamalah maka penguasaan yang komprehensif terhadap ushul fiqih mutlak diperlukan, terutama untuk menemukan dan menentukan illat hukum atas praktek ekonomi yang sedang berlangsung. Kegagalan menentukan illat berujung pada kegagalan untuk menguasi sumber masalah. Ekonomi syariah yang ada sekarang baru berbicara banyak tentang distribusi dan konsumsi, semacam distribusi uang dan modal yang diklaim tanpa riba serta sertifikasi produk halal, dan belum tampak berbicara banyak tentang produksi dan segala aspek yang terkait dengannya, semacam kepemilikan tanah, sumberdaya, modal dan oleh swasta dan konglomerat, termasuk tentang pemenuhan hak-hak buruh, pengrusakan alam oleh aktivitas produksi, dan sebagainya. Penentuan illat dan maqashid syariah dalam bidang ekonomi juga diharapkan lebih memperhatikan kondisi materiil di mana hubungan produksi yang timpang di antara kelompok masyarakat telah mengakibatkan penjajahan ekonomi dan politik yang sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi yang lemah secara modal, sumberdaya, dan kekuatan politik.