PERADILAN ISLAM DI MESIR MODERN

Abstract

Dewasa ini, di seluruh penjuru dunia, setidaknya ada lima puluh negara berdaulat tersebar di benua Asia, Afrika, dan Eropa, di mana penganut Islam merupakan penduduk mayoritas. Menurut Tahir Mahmood, sebagaimana dikutip oleh Topo Santoso, S.H., M.H dalam bukunya bahwa di antara negara-negara tersebut, Iran, Pakistan, Mauritania, dan Comoro menjadikan nama Islam sebagai nama resmi negara. Sekitar lima belas negara termasuk Aljazair, Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Maladewa, Maroko, Malaysia Somalia, Sudan, Tunisia, dan Yaman menjadikan Islam sebagai agama resmi negara. Sedangkan sisanya, antara lain Albania, Azerbaijan (dan negara-negara Asia Tengah lainnya), Gambia, Guinea, Indonesia, Mali, Nigeria, Senegal dan Turki—meski Islam tidak menjadi nama resmi negara maupun agama resmi negara—mayoritas penduduknya menganut Islam. Semua negara tersebut biasa disebut negara muslim.