STATUS HUKUM POLIGAMI DALAM UNDANG-UNDANG HUKUM KELUARGA PAKISTAN, TUNISIA, SYIRIA, INDONESIA DAN ARAB SAUDI

Abstract

Salah satu tema reformasi hukum keluarga Islam yang menarik untuk diamati adalah staus hukum poligami. Poligami sering dianggap sebagai satu hal yang paling “memalukan” dari ajaran Islam, selain perbudakan. Terkait dengan ini, makalah ini membahas dan menganalisis, dengan melakukan perbandingan antara undang-undang hukum keluarga di Tunisia, Pakistan, Syiria, Indonesia dan Arab Saudi dengan berbagai pendapat yang terdapat dalam fiqih klasik. Makalah memakai pendekatan sosilogis- historis. Adanya reformasi dalam masalah poligami adalah dalam rangka membangun peradaban yang lebih manusiawi di dalam menempatkan posisi perempuan. Berbagai dampak perubahan sosial-politik dan ekonomi sangat mempengaruhi proses reformasi dan hasil yang dicapai. Ada negara yang secara radikal memproduksi ketentuan hukum poligami dengan “vonis” dilarang dan dikenakan sanksi denda dan fisik. Ada negara yang masih memberi “lubang kebolehan” bagi pelaksanaan poligami walau prinsipnya monogami, yang biasanya disertai syarat syarat prosedural yang mempersempit dan mempersulit. Namun ada juga negara yang secara bebas membolehkan praktek ini.