EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NOMER 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN

Abstract

Paper ini menjelaskan tentang efektifitas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia pernikahan di Pulau Bawean dan paper ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam apakah Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia pernikahan sudah diterapkan dan berjalan dengan efektif pada masyarakat pulau Bawean. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahw Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia pernikahan belum efektif pada masyarakat bawean karena masih banyaknya angka pernikahan di bawah umur yang dilakukan di kalangan masyarakat. Kedua, KUA Sangkapura telah mensosialisasi kepada masyarakat tetapi masih banyak faktor-faktor yang menghambat upaya KUA untuk menjalankan UU Nomor 16 Tahun 2019 secara efektif