ANALISIS PRAKTIK PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI MASJID DESA LEBAK KECAMATAN SANGKAPURA BAWEAN GRESIK

Abstract

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban atas semua individu dari umat Islam yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada malam dan hari raya ‘eidul fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya boleh secara langsung, atau melalui amil dan atau melalui panitia yang bertindak sebagai wakil dari orang yang berzakat.Penyaluran zakat baik melalui amil atau panitia memiliki beberapa karateristik yang berbeda yang sebagiannya berkaitan dengan sah tidaknya zakat atau adanya konsekuensi dalam penundaan penyaluran kepada mustahiqqin.Banyaknya panitia yang bertindak sebagai amil dalam penyaluran zakat yang sebagian besar berbasis masjid, menimbulkan pertanyaan apakah praktik tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang sesuai dengan hukum Islam yang dalam hal ini merujuk kepada hukum fikih Islam ataukah tidak.Penelitian ini menfokuskan kepada praktik penyaluran zakat berbasis masjid di desa Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.Desa Lebak memiliki beberapa masjid di beberapa dusunnya,setelah dilakukan pengumpulan data, baik dari lapangan dan literature fikih Islam khususnya sudut pandang dalam mazdhab Syafi’I didapati fenomena pembagian zakat yang secara umum sesuai dengan hukum Islam.Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode library research dengan pendekatan fenomenologi.Data yang diperoleh dari fenomena yang terjadi pada masyarakat Lebak dianalisa dengan perspektif hukum Islam yang terdapat pada literature fikih Islam