E-COMMERECE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Abstract

Interaksi sering terjadi antara manusia dengana manusia lain dalam kehidupan sehari-hari adalah jual beli. Seiring dengan perkembangan jaman, jual beli dapat dilakukan melalui media elektronik yang sering disebut e-commerece. Islam mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama, sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli manusia mampu berinteraksi jual beli dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia. Hal ini menunjukan bahwa islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Hukum islam juga bersifat elastis, memperhatikan berbagai segi kehidupan dan tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. E-commerece dalam pandangan islam diperbolehkan apabila terpenuhinya rukun jual beli dalam hal hal ini adala­h rukun jual beli ba’i al-salam.