PERSPEKTIF ULAMA' SYAFI'IYAH DAN HANAFIYAH TENTANG KEHUJJAHAN PERSAKSIAN ORANG CACAT INDERA

Abstract

Syahadah (persaksian) sebagai salah satu qorinah yang dapat menetapkan suatu hukum pada mukallaf memiliki peran yang sangat vital sekali dalam memutuskan suatu hukum. Dari itu, maka tidak mengherankan kalau hukum barsaksi itu adalah fardhu 'ain sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Sayyid Sabiq وهى (الشهادة) فرض عين على من تحملها متى دعي اليها وخيف من ضياع الحق , بل تجب اذا خيف من ضياعه ولولم يدع لها لقوله تعالى : (ولا تكتموا الشهادة) (ومن يكتمها فانه آثم قلبه) "Syahadah adalah fardhu 'ain atas orang yang membutuhkan (tahammul) syahadah tersebut, ketika diminta pada syahadah itu dan hawatir haknya hilang. Bahkan syahadah hukumnya wajib, jika hawatir haknya hilang walaupun tidak diminta untuk bersaksi. Karena firman Allah SWT: Janganlah kamu menyembunyikan persaksian dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah berdosa hatinya." Dalam redaksi tersebut dipaparkan bahwa persaksian, hukumnya wajib bagi seseorang yang memiliki suatu syahadah ketika ditakutkan hilangnya suatu kebenaran. Dalam hal ini Sayyid sabiq menggunakan dalil al-Qur'an. Sekilas dalam catatan sejarah, pada tahun 2004 K. H. Abdur Rahman Wahid (Gus Dur) tercoret dari KPU ketika beliau mencalonkan sebagai presiden Indonesia. Hal ini semata-mata dikarenakan beliau cacat indera. Sebagian pers menyatakan ini tidak adil karena belum tentu orang yang tidak cacat fisik lantas tidak cacat mental. Terkait dengan syahadah, cacat indra ternyata juga menjadi persoalan bagi para syahid dalam hal persaksiannya. Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali kita temui para tuna netra, tuna rungu dan tuna wicara. Tentunya mereka tak jarang pula merasakan apa yang terjadi di sekitar mereka, sehingga boleh jadi mereka dapat pula bersaksi di suatu pengadilan atau di hadapan qodhi. Akan tetapi mu'tabarkah persaksian mereka? mengingat syahadah sendiri berawal dari penglihatan dengan mata kepala dan disampaikan pula dengan cara bertutur kata di depan hakim. Ini merupakan persoalan yang perlu kiranya dibahas mengingat pada dasarnya mereka juga manusia yang juga terbebani oleh hukum-hukum yang bersumber dari Syari'. Sehingga mereka seharusnya punya hak pula untuk bersyahadah. Boleh jadi aspek 'adalah seseorang yang cacat indera lebih terjamin dari pada orang yang tak cacat. Terkait dengan masalah syahadah yang akan dibahas, terjadi perbedaan pendapat antara ulama’ Syafi’iyah dan Hanafiyah. Dua imam madzhab yang termasyhur dan sudah banyak pengikutnya di Indonesia. Pengkomparasian pendapat dua imam ini tidak ditujukan untuk mencari kelemahan-kelemahan mereka, melainkan untuk mempelajari pola pikir mereka dalam menetukan sebuah hukum.