NUSYUZ PENYELESAIN KONFLIK KELUARGA DALAM HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTINYA DI INDONESIA)
Abstract
Ikatan perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat utama dalam Islam. Nikah dilaksanakan untuk selamanya agar suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga impian sebagai tempat berlindung, menikmati curahan kasih saying dan dapat memelihara anak-anaknya sehingga mereka tumbuh dengan baik. Konflik keluarga datang kapan dan diamana saja, jika tidak selesaikan akan berakhir pada pencerain. Islam sebagai agama sempurna memberikan pedoman cara menyelesaikan konflik keluarga secarah bijaksana. dengan menjunjung tinggi harat dan martabat perempuan dengan memberkan hak-haknya. Begitu juga dengan laki-laki berikan solusi tampa merendahkan dan mendiskriminalkan perempuan.