TUDUHAN ZINA DALAM BENTUK MEME DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF FIQH KONTEMPORER
Abstract
Penelitian ini mengkaji tuduhan zina melalui meme di media sosial. Ini sangat penting dikaji karena perkembangan teknologi informasi yang begitu meningkat. Termasuk meme, meme merupakan fenomena baru dikalangan penggunanya. Meme dalam bentuk video atau gambar dimaknai sebagai ide, prilaku atau gaya yang menyebar dari orang perorang melalui media sosial karena sifatnya lucu, mengandung parodi dan satire. Namun bisa menimbulkan problem dimana menganggap segalanya dapat dijadikan candaan dan tujuannya menyudutkan orang lain. Akibatnya masyarakat mudah terkena hasutan, hoax semakin menyeruak hingga ujaran kebencian dan pembunuhan karakter. Maka perlunya pemaknaan yang mendalam terhadap kajian Islam, khususnya fiqh kontemporer dalam kasus ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan konseptual dugaan zina melalui meme di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan etnografi virtual. Etnografi virtual digunakan untuk melihat fenomena visual atau kultur pengguna di cyber space. Data berupa postingan meme dan komentar pengguna terhadap postingan tersebut di akun instagram, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa tuduhan zina melalui meme di media sosial tidak dapat di pidana dengan hukuman hadd melainkan dengan hukuman jarimah ta’zir.