Penafsiran Akad dan Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Perikatan Perspektif Kaidah Fikih Muammalah Kulliyah (Studi Komparasi KHES dan KUHPerdata)

Abstract

Abstract: According to Lawrence M. Friedman, modern law which regulates the relationship between individuals is determined based on the equal division of roles among human beings, and it is stated legally formally in a contract. Simply put, the contract is the starting point in the relationship between individuals, including in economic terms. Based on the principle of Pacta Sunt Veranda, an agreement contained in a contract must be fulfilled by the parties who agree, the points that have been agreed upon become a law that must be obeyed together. This article will describe the interpretation of the contract in a contract or engagement using the fiqh rules of muammalah kulliyah as an analytical knife, it will also describe the settlement of engagement disputes and the end of the engagement in the KHES and the Civil Code. Abstrak: Menurut Lawrence M. Friedman hukum modern yang mengatur tentang hubungan antar individu ditetapkan berdasarkan pembagian peran yang setara diantara sesama manusia, dan itu dituangkan secara legal formal dalam sebuah kontrak. Sederhananya kontrak adalah pijakan awal dalam hubungan antar individu termasuk dalam hal ekonomi. Berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda sebuah kesepakatan yang tertuang dalam sebuah kontrak harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersepakat, poin-poin yang telah disepakati menjadi sebuah hukum yang harus ditaati bersama. Artikel ini akan mendeskripsikan penafsiran akad dalam sebuah kontrak atau perikatan dengan menggunakan kaidah fikih muammalah kulliyah sebagai pisau analisis, juga akan mendeskripsikan penyelesaian sengketa perikatan dan berakhirnya perikatan dalam KHES dan KUHPerdta.