STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Abstract

Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturannya dikenal dengan istilah hukum Positif (al-Qonūn al-Wadh`iy). Dimana undang-undang atau peraturan untuk mengatur pergaulan hidup bermasyarakat yang diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah. Dari sini, hukum Positif merupakan produk (hasil pemikiran) manusia untuk sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang bersifat temporal dan kasuistik. Tujuannya tak lain biar nuansa kehidupan ini senantiasa harmoni. Beda halnya dengan hukum syar`i, dia datang dari syari` dengan perantara al-Qur`an dan al-Hadist untuk merealisasikan kemashlahatan umat manusia sepanjang masa. Penelitian ini mengkaji tentang tindak pidana korupsi di indonesia perspektif hukum islam dan hukum positif. Hukum positif memandang bahwa Sanksi tindak kriminal korupsi adalah dengan mengekang kemerdekaan pelaku, namun tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Sanksi disini adalah sanksi fisik berupa kurungan penjara dan sanksi materi berupa denda, Sanksi tersebut diharapkan dapat menjerakan sekaligus mendidik pelaku. Hukum islam memandang bahwa Sanksi tindak kriminal korupsi adalah ta'zir, dimana pemberian sanksi disesuaikan terhadap tingkat kriminal yang dilakukan, sikologis pelaku dan lingkungannya, dengan bentuk dan jenis sanksi yang dapat menjerakan pelaku dan mendidik pelaku serta masyarakat lain untuk tidak melakukan kriminal tersebut. Dan termasuk model sanksi dalam hukum islam adalah penjara dan denda.