Penyetaraan Wanita dengan Anjing di Depan Orang Salat: Sebuah Kajian Fiqh al-Hadis

Abstract

A proper understanding of the traditions regarding the interruption of prayer due to the passage of a dog and a woman is a significant study, considering that this hadith seems insulting to women because the position of women is mentioned in this hadith lying down with dogs or equating human species with animal types. For this reason, this study will focus on looking at the meaning of the hadith when prayer is interrupted due to the crossing of a dog and a woman, what are the implications of these traditions for the validity of prayer, and what are the criteria for dogs and women in the hadith. The author uses a linguistic and socio-historical approach, using the science of fiqh al-Hadith as the main analytical tool. The results showed that from a linguistic and socio-historical point of view, the meaning of dog and woman is understood textually to mean that causing the prayer to be interrupted is to destroy the prayer or cancel the prayer, while contextual understanding means that it is a symbol that can reduce the busyness of prayer. The implication of fiqh al-Hadith is textual means to break the prayer or cancel the prayer, while contextually it means reducing the solemnity of prayer or the value of the quality of prayer, not canceling the prayer. The criteria for the dog in the hadith are a black dog which is linguistically a symbol of Satan and a woman who has reached puberty as a temptress for those who look at her. Pemahaman yang tepat terhadap hadis-hadis tentang terputusnya salat karena melintasnya anjing dan wanita merupakan suatu kajian yang signifikan, mengingat hadis ini terkesan menghina kaum wanita, karena posisi wanita disebut di dalam hadis ini berbaringan dengan anjing atau penyamaan jenis manusia dengan jenis binatang. Tulisan ini akan fokus melihat bagaimana maksud hadis terputusnya salat karena dilintasi anjing dan wanita, bagaimana implikasi hadis-hadis tersebut terhadap sahnya ibadah salat, dan bagaimana kriteria anjing dan wanita dalam hadis tersebut. Penulis menggunakan pendekatan linguistik dan sosio-historis, dengan menggunakan ilmu fiqh al-Hadis sebagai alat analisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari sisi kebahasaan dan sosio-historis, pemaknaan anjing dan wanita jikan dipahami secara tekstual berarti menyebabkan terputusnya salat adalah merusak salat atau membatalkan salat, sedangkan secara kontekstual berarti sebagai simbol yang dapat mengurangi kekusyukan salat. Implikasi fiqh al-Hadis secara tekstual berarti membatalkan salat, sementara secara kontekstual berarti mengurangi kekusyukan salat atau nilai kualitas salat bukan membatalkan salat. Kriteria anjing dalam hadis tersebut adalah anjing hitam yang secara linguistik sebagai simbol dari setan dan wanita yang sudah baligh sebagai penggoda bagi orang yang memandang kepadanya.