Perkawinan Sedarah dalam Al-Qur’an

Abstract

Inbreeding is considered an illegitimate marriage in Islam, only the Al-Quran and Hadith do not clearly explain the reason for the prohibition, this is different from several other prohibitions which are explained by the cause, such as the prohibition of alcohol and gambling. Therefore, this study will examine the interpretation of the mufasir about inbreeding in the Qur'an. This research is a literature study using descriptive analysis. The data was extracted using the tahlili method, which describes the content of the verses of the Qur'an from all sides, according to the order of the verses in a letter. The results show that Islam forbids marriage with close relatives and encourages it with distant relatives. This is in accordance with the science of genetics which asserts that traits in a person will be inherited, including various diseases and vulnerabilities. Both contemporary and classical commentators agree that inbreeding is prohibited because of various negative consequences that arise from psychological and sociological aspects for children and their families. Perkawinan sedarah dinilai sebagai pernikahan yang tidak sah dalam Islam, hanya saja Al-Quran dan Hadis tidak menjelaskan secara tegas alasan pelarangan tersebut, hal ini bereda dengan beberapa larangan lain yang dijelaskan penyebanya, seperti pengharaman khamar dan judi. Karena itu, kajian ini akan mengkaji penafsiran  mufasir tentang perkawinan sedarah dalam Alquran. Penelitian ini bersifat kepustakaan dengan menggunakan analisa deskriptif. Data digali dengan menggunakan metode tahlili, yaitu menguraikan kandungan ayat-ayat Alquran dari seluruh sisi, sesuai dengan urutan ayat di dalam suatu surat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam melarang pernikahan dengan keluarga dekat dan menganjurkannya dengan kerabat yang jauh. Hal ini sesuai dengan ilmu genetika yang menegaskan bahwa sifat pada seseorang akan diwariskan, termasuk berbagai penyakit dan kerentaan. Para mufasir baik (kontemporer maupun klasik) sepakat bahwa pernikahan sedarah dilarang karena berbagai akibat negatif yang muncul dari aspek psikologis dan sosiologis bagi anak dan keluarganya.