Taubat Pelaku Pembunuhan Sengaja dalam Al-Qur’an

Abstract

Taubat is one of the religious commandments that man must do. In the Koran, there are many verses that command to repent. On the other hand, the act of killing deliberately is regarded by some mufasir as an act that which there is no repentance (taubat) for the perpetrator. This study wants to see what verses in the Koran are indicated to have a connection with taubat for perpetrators of intentional murder and its interpretation and how the mufasir views related to taubat for perpetrators of intentional murder. This research is a library study and the data is presented using thematic methods. The mufasir referred to in this study are Ibn Katsīr, Hamka, M. Quraish Shihab, al-Qurthubi and Wahbah al-Zuhaili. The results showed that some scholars from salāf circles argued that it was not accepted by people who had committed intentional killings. Meanwhile, the scholars of both salāf and khalāf hold the view that people who have committed the act of killing intentionally still have the opportunity to repent to Allah. Then in an effort to repent, the mufasir took the view that whoever repents of the deeds of wrongdoings earnestly and cheerfully and works righteous charity, then Allah will abolish His torment and bestow upon him a reward. Taubat merupakan salah satu dari perintah agama yang harus dilakukan manusia. Di dalam Alquran, terdapat banyak ayat yang memerintahkan untuk bertaubat. Di sisi lain, perbuatan membunuh dengan sengaja dianggap oleh sebagian mufasir sebagai perbuatan yang tidak ada taubat bagi pelakunya. Kajian ini ingin melihat ayat-ayat apa saja di dalam Alquran yang terindikasi memiliki kaitan dengan taubat bagi pelaku pembunuhan sengaja dan penafsirannya serta bagaimana pandangan mufasir terkait taubat bagi pelaku pembunuhan sengaja. Penelitian ini bersifat kajian perpustakaan dan data yang disajikan dengan menggunakan metode tematik. Para mufasir yang menjadi rujukan dalam kajian ini adalah Ibnu Katsīr, Hamka, M. Quraish Shihab, al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama dari kalangan salāf berpendapat bahwa tidak diterima taubat dari orang yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja. Sementara itu, jumhur ulama dari salāf maupun khalāf memiliki pandangan bahwa orang yang telah melakukan perbuatan membunuh dengan sengaja masih memiliki kesempatan untuk bertaubat kepada Allah. Kemudian dalam upaya untuk bertaubat, jumhur para mufasir berpandangan bahwa barangsiapa yang bertaubat dari perbuatan maksiat dengan sungguh-sungguh dan penuh keridhaan, serta mengerjakan amal saleh, maka Allah akan menghapuskan siksa-Nya dan menganugerahkan kepadanya pahala.