Nilai-Nilai Filosofis Edet Sumang dalam Masyarakat Linung Bulen II, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah

Abstract

The people of Kampung Linung Bulen II have a way of regulating their behavior and daily social arrangements by Islamic Shari'a values. One of them is Edet Sumang. This study aims to identify the history of the birth of Edet Sumang and its influence on the understanding of the people of Linung Bulen II, Bintang District, Central Aceh Regency. This is field research that uses descriptive research methods and a qualitative approach. primary data is obtained from interviews with predetermined informants, secondary data is obtained from the relevant literature. The results of the study show that Edet Sumang's philosophy is seen in the morals that govern people's lives, this rule is useful for guiding people's attitudes and behavior. Edet Sumang as pemeger (fence) and protector of society from things that are considered inappropriate (inappropriate). Efforts to maintain Edet Sumang are very important because Edet Sumang can have a positive influence on the lives of the people of Linung Bulen II, Bintang District, Central Aceh Regency.AbstrakMasyarakat Kampung Linung Bulen II mempunyai adat istiadat untuk mengatur pola perilaku dan tata pergaulan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai syari’at Islam. Salah satu adat istiadat masyarakat yang dimaksud adalah Edet Sumang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  sejarah lahirnya Edet Sumang serta pengaruh Edet Sumang dalam pemahaman masyarakat Linung Bulen II, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakan metode penelitian deskriftif dan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari wawancara dengan para informan yang telah ditentukan, sementara data sekunder adalah kutipan-kutipan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti sebelumnya. Hasil penelitian menunjukan filosofi Edet Sumang berupa pesan yang mengatur dan mengukur aspek kehidupan masyarakat, aturan ini berguna untuk menuntun sikap, perilaku pada masyarakat itu sendiri.  Edet Sumang sebagai pemeger (Pagar) dan pelindung dirinya dari hal yang dianggap gere pantas (tidak pantas). Usaha untuk mempertahankan Edet Sumang sangat penting karena Edet Sumang dapat memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan masyarakat Linung Bulen II, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.