Tantangan Dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi Uu No. 33 Th. 2014 dan Pp No. 31 Th. 2019)
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan dengan adanya penerapan kebijakan mandatory sertifikasi halal setelah pengeluaran UU No.33 Th 2014 dan PP No. 31 Th 2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian mixed yaitu penelitian lapangan dan penelitian hukum, dengan pendekatan pendekatan eksploratoris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik: Wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang dikumpulkan di olah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dengan tahapan analisis; pemeriksaan Data (editing), penandaan data (coding), dan penyusunan data (constructing/systematizing). Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi pelaku UMKM terkait dengan pelaksanaan kebijakan mandatory sertifikasi halal masih rendah. Kemudian tantangan yang dihadapi UMKM dengan adanya kebijakan mandatori sertifikasi halal, dimulai dari: a) Kebijakan sertifikasi halal memberikan tuntutan bagi pelaku usaha agar produknya tersertifikasi halal; b) Persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi UMKM; c) Modal yang minim yang dimiliki dan belum beraninya berproyeksi dengan modal pinjaman menjadikan ada ketergantungan pelaku usaha khususnya mikro-kecil kepada pemerintah; d) Proses yang masih manual dan belum menggunakan aplikasi online; e) Pemenuhan kriteria halal terkait bagaimana pelaku usaha mempersiapkan bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, dan kemampuan telusur; f) Masalah dalam internal UMKM termasuk rendahnya SDM yang dimiliki menjadikan rasa malas dan tidak antusias terhadap kebijakan yang diberlakukan (UMKM kurang tergerak mandiri) dan g) Paradigma pelaku usaha: sertifikasi halal bagi perusahaan yang beromset besar.