Nalar Politik Muslim Minoritas

Abstract

Dalam kondisi apapun, umat Islam tidak dapat lepas dari genggaman syari’at. Termasuk ketika menghadapi situasi dimana umat Islam adalah kelompok minoritas, baik karena jumlah maupun tekanan dari penguasa dalam menjalankan syari’at. Untuk itu, penting mengurai sumbangan pemikiran bagi umat Islam ketika dihadapkan pada situasi minoritas. Banyaknya pandangan dan perbedaan pemikiran dalam fikih menjadi salah satu keluwesan bagi umat Islam, terutama kelompok minoritas, dalam milih putusan hukum. Dalam menganilisis permasalahan pilihan hukum dan politik umat Islam di wilayah minoritas, digunakan teori structural fungsional. Kesimpulannya, dengan strategi adaptasi dan intergrasi serta motiv kelangsungan hidup dan perjuangan agama yang terbungkus dalam argument kemaslahatan, kebijakan dan pilihan politik umat Islam minoritas dapat menjadikannya survive.