Aktivitas Perempuan di Ruang Publik Perspektif Sadd al-Żarī’ah

Abstract

Salah satu hal yang ikut berubah mengalir sesuai perkembangan budaya hidup masyarakat adalah menyangkut perempuan. Penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah tentang hukum aktivitas perempuan di ruang publik perspektif sadd al-żarī’ah. Penelitian ini menggunakan jenis pelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Data yang dikumpulkan melalui sumber primer dan sekunder dianalisis dengan metode deskriptif analisis (content analysis). Enam permasalahan berkaitan perempuan yang menjadi pokok penelitian ini dan dikhususkan pada yang termaktub dalam kitab Ahkamul Fuqaha, yaitu perempuan keluar rumah dengan wajah terbuka dan kedua tangannya dan bahkan kedua kakinya, hukum wanita mendatangi kegiatan keagamaan, perempuan keluar rumah bersama wanita lain untuk shalat hari raya, perempuan sebagai kahtib shalat ‘id, hukum perempuan kerja di luar rumah pada malam hari, hukum perempuan berpidato ditengah laki-laki ajnabi, dan  hukum perempuan menjadi anggota DPR/DPRD, dengan memformulasikan sadd al- żarī’ah menghasilkan jawaban, jika aktivitasnya dalam kapasitas hajiy dan ḍrūriy maka agama melegalkannya dengan ketentuan menutupi aurat, berpakaian yang tidak membangkitkan syahwat, menggunakan wangi-wangian yang tidak mencolok, seizin orang yang harus mendapatkan izinnya, tidak mengabaikan hak-haknya di rumah. Syariat membolehkan beraktivitas di luar rumah, karena fitnah yang biasa terjadi yaitu dilihat oleh laki-laki dan belum tentu melihat dengan syahwat tidak membatalkan legalitas kebolehan perempuan keluar rumah ketika berhadapan dengan kepentingan hajiy atau ḍrūriy.