Disintegrasi Fikih dan Maqashid

Abstract

Pada prinsipnya, ajaran Islam menaruh perhatian besar terhadap masalah kesehatan. Namun dalam banyak literatur fikih klasik dinarasikan bahwa suami sama sekali tidak berkewajiban membiayai kesehatan istri. Artinya, seorang istri tidak memiliki landasan ataupun legitimasi secara fikih yang dapat menjamin biaya kesehatan dirinya. Penelitian ini bertendensi memberi landasan filosofis demi terjaminnya biaya kesehatan istri dengan menelaah ulang pandangan fikih empat mazhab tentang biaya kesehatan istri menggunakan analisis maqashid al-nikah. Untuk itu, penelitian ini membawa dua pertanyaan. Pertama, bagaimana pandangan ulama empat mazhab tentang biaya kesehatan istri? Kedua, bagaimana pandangan ulama empat mazhab tentang biaya kesehatan istri ditinjau dari perspektif maqashid al-nikah? Penelitian ini dilakukan melalui metode kualitatif pustaka (library research). Dari penelitian ini dapat disimpulkan, pertama, mayoritas fikih empat mazhab berpandangan bahwa suami tidak wajib menanggung biaya kesehatan istri. Kedua, telah terjadi disintegrasi antara pandangan fikih empat mazhab tentang biaya kesehatan istri dengan maqashid al-nikah. Pandangan-pandangan tersebut kontra-produktif dengan tujuan-tujuan yang telah dicanangkan syariat melalui pernikahan.