Studi Komparatif antara Hukum Positif dan LBM PBNU tentang al-Shakhs al-I’tibari (Badan Hukum)

Abstract

Keberadaan badan hukum sudah sejak lama meski tidak memiliki konsep dan teori-teori yang utuh, baik dalam dunia Islam maupun dalam dunia barat seperti Eropa. Di Indonesia, ada peraturan mengenai badan hukum seperti KUHPerdata Bab IX. Di sisi lain, LBM PBNU baru membahasnya pada tahun 2021 tepatnya pada Muktamar ke: 34 di Lampung. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library reseach) yakni menganalisa literatur-literatur yang terkait dengan objek penelitian. Dari aspek hukum positif disajikan beberapa peraturan yang terkait, seperti KUHPerdata dan KUHDagang dan pemikiran-pemikiran pakar hukum. Di sisi lain, akan dipaparkan pula keputusan LBM PBNU terkait badan hukum. Teori Ta’rif, dan mahkum alaih terutama terkait ahliyyah dijadikan sebagai pisau analisis terhadap objek penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ditemukan beberapa kemiripan hukum positif dengan LBM PBNU tentang badan hukum seperti konsep, definisi, unsur-unsur, dan kelayakan badan hukum untuk menerima hak dan kewajiban. Namun ada juga beberapa perbedaan seperti perlu ada pengurus untuk menjalankan wewenang badan hukum itu dengan alasan badan hukum tidak menyandang ahliyyatul wujub.