Pandangan Fikih Terhadap Praktik Penyadapan dan Penjebakan Kepada Koruptor Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abstract
Dalam melakukan OTT, ada dua teknik yang digunakan KPK, yakni penya-dapan dan penjebakan. Namun permasalahannya, legalitas kedua teknik OTT tersebut di Indonesia masih diperdebatkan karena UU KPK hanya menyebut-kan kewenangan penyadapan namun tidak mengatur prosedurnya. Demikian pula, UU KPK sama sekali tidak mengatur teknik jebakan. Akibatnya, kedua teknik tersebut kerap memunculkan anggapan bahwa KPK telah melanggar hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk memba-has legalitas kedua teknik OTT dalam perspektif hukum Islam, yaitu: Bagai-mana pandangan hukum Islam terhadap praktik penyadapan dan penjebakan yang dilakukan KPK? Metode yang digunakan dalam mengungkap permasa-lahan penelitian ini adalah penulis menggunakan metode penelitian kepusta-kaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah undang-undang tentang penyadap-an dan penjebakan dirinci: Jika penyadapan dan penjebakan dilakukan secara profesional yaitu sesuai dengan prosedur, maka hukum diperbolehkan, bahkan wajib jika tidak ada cara lain yang telah diatur. oleh pemerintah untuk mena-ngani perkara tindak pidana korupsi. Jika penyadapan dan penjebakan tidak dilakukan secara profesional maka hukumnya haram.