Tinjauan Hukum Fikih Terhadap UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Hak Atas Tanah Musnah)

Abstract

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2020 telah terjadi sebanyak 4.650 bencana di Indonesia. Selain korban jiwa, dampak lain yang ditimbulkan adalah kerugian atas harta benda yang dimiliki termasuk tanah. Kondisi fisik bidang atas tanah dapat bergeser, bahkan bisa menyebabkan tanah yang dimiliki menjadi musnah. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana status tanah tedampak bencana alam menurut UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria? Kedua, bagaimana perspektif Fikih terhadap UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria? Jenis penelitian yang dilaku-kan penulis dalam penelitian ini adalah studi literatur/kepustakaan. Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan data melalui kitab-kitab mazhab Syafi-‘iyah baik klasik ataupun kontemporer serta undang-undang agraria. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) Tanah yang terdampak bencana alam menurut undang-undang agraria adalah masuk dalam kategori tanah musnah dan hak kepemilikan tanah menjadi milik pemerintah. (2) Status tanah musnah yang dijelaskan dalam undang-undang agraria adalah sesuai dengan aturan hukum Fikih, sehingga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat tanah terdampak bencana alam.