Tinjauan Fikih terhadap Penggunaan Smart Card Santri sebagai Alat Transaksi Pembayaran Non Tunai di Koperasi Pesantren As’adiyah

Abstract

Perkembangan pesat teknologi mendorong umat manusia untuk selalu mem-buat terobosan baru dalam menjalani kehidupan, salah satunya ialah sarana interaksi sosial. Pembaruan-pembaruan yang muncul itu acapkali menim-bulkan problem dalam perspektif Hukum Islam. Smart Card Santri adalah salah satu pembaruan bentuk interaksi sosial dalam transaksi. Karena proses penggunaannya yang tidak sebagaimana transaksi pada biasanya serta tempat penggunaannya adalah sebuah lembaga pesantren, lantas hal ini memunculkan pertanyaan mendasar, bolehkah praktik transaksi menggunakan Smart Card Santri? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan. Diawali dengan pe-maparan data terkait pihak yang melakukan kerjasama menggunakan Smart Card, pengertian, serta pandangan Hukum Syar‘i> terhadap kartu kredit. Dalam praktik penggunaan Smart Card Santri yang dilakukan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah As‘adiyah, penulis tidak menemukan tindakan penggu-naan yang menyalahi aturan syariat, semua substansi akad dalam Smart Card sama persis dengan akad transaksi pada biasanya, yang membedakan hanyalah penggunaan Smart Card Santri terbantu sitematika robotik yang terdorong oleh kemajuan teknologi.