Nalar Kritis Ushul Fiqh Terhadap Argumentasi Sebagian Ulama Yang Menolak Hak Cipta

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan memaksa manusia hidup penuh dengan ke-mudahan. Tersebarluasnya mesin cetak merupakan salah satu kemudahan yang terhasil dari pengetahuan manusia untuk memperbanyak karya tulis. Hanya saja, sebagian oknum menjadikan kemudahan itu sebuah petaka yang mere-sahkan banyak penulis. Tersebutlah penulis enggan mencetak karyanya de-ngan alasan banyak oknum yang memanfaatkan karya orang lain sebagai la-dang memproleh kekayaan. Padahal dalam Al-Qur’an, Allah jelas mengancam orang-orang yang enggan mengajarkan ilmu yang dia ketahui. Seraya dengan munculnya hak cipta sebagai upaya pembelaan terhadap para penulis yang dirugikan, lahir pula perdebatan ulama mengenai apakah Islam mengakui hak cipta ataukah tidak? Argumentasi antara yang mengakui dan tidak, menghiasi perdebatan tentang hak cipta. Satu sama lain saling mencari dalil dan alasan logis untuk menguatkan pendapat yang didukung. Meskipun hampir seluruh ulama mengakui, praksi ulama yang tidak mengakui hak cipta berargumentasi dengan sumber-sumber utama Islam, seperti ayat Al-Qur’an, Hadis Nabi hing-ga logika analogi (qiya>s). Namun ketika ditelisik kembali, argumentasi-argu-mentasi mereka mengandung cacat logika jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam usul fiqh. Dari sinilah penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam argumentasi mereka hingga mengkrtisinya dengan prangkat usul fiqh. Penelitan ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Yakni pene-litian yang sumber dan bahan utamanya adalah data tertulis. Dalam penelitian ini, penulis menemukan beberapa argumentasi yang umum digunakan pihak yang kontra hak cipta hingga mengetahui celah-celah kejanggalan di dalam-nya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa tiga argumentasi mereka perta-ma, Al-Qur’an dan hadis yang mengancam tindakan kitma>n al-‘ilm (menyem-bunyikan ilmu). Kedua, logika bahwa mengajarkan ilmu merupakan sebuah ketaatan (ibadah) sehingga tidak mungkin menjadikannya sebagai profesi, dan terakhir mereka menggunakan logika analogi (qiya>s) yakni meng-qiyas-kan hak cipta kepada hak syuf‘ah. Ketiga argumentasi di atas terbantahkan dengan teori dala>lah khususnya dala>lah isya>rah dan teori qiya>s.